TUGAS PENGHANTAR ILMU KESEHATAN
MASYARAKAT
Tentang:
“Undang-undang Kesehatan No.23 Tahun 1992”
Dosen : Ibu. Christine Vita Gloria Purba, SKM
Di susun oleh:
PRASIANTO PURBA
NIM: 12.21.020
STIKes Medistra
Lubuk Pakam
Tahun Ajaran : 2012/2013
UNDANG –
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 23 TAHUN 1992
T E N T A
N G
K E S E H A T A N DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Menimbang : a.Bahwa kesehatan sebagai salah satu unsure kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b.Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pembangunan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia; c.Bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan diatas, diperlukan upaya yang lenbih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu; d.Bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud butir b dan butir c, beberapa undangundang dibidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan; e. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan; Mengingat : Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) undang-undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA M E M U T U S K A N MENETAPKAN : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomis; 2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat; 3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan; 4. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan; 5. Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik; 6 Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika; 7. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat; 8. Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air. 9. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik; 10. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, seediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. 11. Alat kesehatan adalah nstrument, apparatus, mesin, impian, yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit sertamemulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 12. Zat Adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergan –tungan psikis.
13.
Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan
farmasi,
pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional. 14. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. a. a. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan kesehatan diselenggarakan berasaskan prikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, prikehidupan dalam keseimbangan, serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri. Pasal 3 Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Pasal 5 Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya. BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 6 Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan. Pasal 7 Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Pasal 8 Pemerintah bertugas menggerakan peran serta masyarakat dalam menyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi social sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin. Pasal 9 Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. BAB V UPAYA KESEHATAN Bagian Pertama U m u m Pasal 10 Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan uapaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Pasal 11 (1). Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan : a. Kesehatan keluarga. b. Perbaikan gizi. c. pengamanan makanan dan minuman. d. kesehatan lingkungan. e. kesehatan kerja. f. kesehatan jiwa. g. pemberantasan penyakit. h. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. i. penyuluhan kesehatan masyarakat. j. pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan. k. pengamanan zat adiktif. l. kesehatan sekolah. m. kesehatan olah raga. n. pengobatan tradisional. o. kesehatan matra. (2). Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan. Bagian Kedua Kesehatan Keluarga Pasal 12 (1). Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil bahagia, dan sejahtera. (2). Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi kesehatan suami isteri, dan anggota keluarga lainnya. Pasal 13 Kesehatan suami isteri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis. Pasal 14 Kesehatan isteri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan dan persalinan. Pasal 15 (1). Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. (2). Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan : a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut. b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli. c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya. d. pada sarana keseha5tan tertentu. (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 16 (1). Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan. (2). Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan : b. b. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. c. c. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. d. d. pada sarana kesehatan tertentu. (3). Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkandengan Peraturan Pemerintah. Pasal 17 (1). Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak. (2). Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prsekolah, dan usia sekolah. Pasal 18 (1). Setiap keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan keluarga dalam keluarganya. (2). Pemerintah membantu pelaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan yang menunjang peningkatan kesehatan keluarga. Pasal 19 (1). Kesehatan manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kemampuannya agar tetap produktif. (2). Pemerintah membantu enyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal. Bagia Ketiga Perbaikan Gizi Pasal 20 (1). Perbaikan Gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhnya kebutuhan gizi. (2). Perbaikan gizi meliputi uapaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah. Bagian Keempat Pengamanan makanan dan Minuman Pasal 21 (1). Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standard an ataupersyaratan kesehatan. (2). Setiap makanan dan minuman yang dkemas wajib diberi tanda atau label yang berisi : a. bahan yang dipakai. b. komposisi setiap bahan. c. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa. d. ketentuan lainnya. (3). Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan stansdar dan atau persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku. (4). Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Ayat 91), Ayat (2), dan Ayat (3) ditetapkan dengan Perturan Pemerintah. Bagian Kelima Kesehatan Lingkungan Pasal 22 (1). Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat. (2). Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya. (3). Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vector penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya. (4). Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standard an persyaratan. (5). Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Kesehatan Kerja Pasal 23 (1). Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. (2). Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja. (3). Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja. (4). Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Kesehatan Jiwa Pasal 24 (1). Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat secara optimal baik intelektual maupun emosional. (2). Keehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa pencegahan dan penanggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa. Penyembuhan dan pemlihan penderita gangguan jiwa. (3). Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pekerjaan, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan sarana lainnya. Pasal 25 (1). Pemerintah melakukan pengobatan dan perawatan,pemulihan penyaluran bekas penderita gangguan jiwa yang telah selesai menjalani pengobatan dan atau perawatan ke dalam masyarakat. (2). Pemerntah membangkitkan, membantu , dan membna keiatan masyarakat dalam pencegahan dan penangglangan masalah psikologi dan gangguan jiwa, pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran bekas penderita ke dalam masyarakat. Pasal 26 (1). Penderita gangguan jiwa yang dapatmenimblkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umm wajib diobati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya. (2). Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan suami atau isteri atau wali atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang beratnggung jawab atas keamanan dan ketertiban di wilayah setempat atau hakim pengadilan bilamana dalam suau perkara timbul persangkaan bahwa yang bersangkutan adalah penderita gangguan jiwa. Pasal 27 Ketantuan mengenai kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Pemberantasan Penyakit. Pasal 28 (1). Pemberanbtasan penyakit diselenggarakan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian. (2). Pemberantasan Penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menlar. (3). Pemberantasan penyalit menular atau penyakit yang dapat menimbulkan angka kesakitan dan atau angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin. Pasal 29 Pemberantasn penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dan dengan cara lain. Pasal 30 Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan, pengebalan, menghilangkan sumber dan perantara penyakit, tindakan karantina, dan upaya lain yang diperlukan. Pasal 31 Pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bagian Kesembilan Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan. Pasal 32 (1). Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat. (2). Penyembuhan penyakitdan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan. (3). Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu jkeperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (4). Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempnyai keahlian dan kewenangan untuk itu. (5). Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan. Pasal 33 (1). Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, tranfusi darah, implant obat dan atau alat kesehatan, serta bedah plastic dan rekonstruksi. (2). Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanuasiaan dan dilarang untuk tujuan komersial. Pasal 34 (1). Transplantasi rgan dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu. (2). Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dri seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada perstujuan donor dan ahli waris atau keluarganya. (3). Ketentuan mengenai syarat dan tatacara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah. Pasal 35 (1). Transfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. (2). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah. Pasal 36 (1). Implan obat atau alat kesehatan kedalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu. (2). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Penyelenggaraan Implan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah. Pasal 37 (1). Bedah palstik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu. (2). Bedah palstik dan rekonstruksi tidak bolah bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
(3).
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastic dan rekonstruksi
sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah. Bagian Kesepuluh Penyuluhan Kesehatan Masyarakat. Pasal 38 (1). Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan guna meningkatkan oengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat, dan aktif berperan serta dalam upaya kesehatan. (2). Ketentuan mengenai penyuluhan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagain Kesebelas Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Pasal 39 Pengamanan sediaan farmasi dan alat keseahtan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan. Pasal 40 (1). Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya. (2). Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standard dan atau persyaratan yang ditentukan. Pasal 41 (1). Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. (2). Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan. (3). Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 42 Pekerjaan kefarmasian arus dilakukan dalam rangka menjaga mutu sediaan farmasi yang beredar. Pasal 43 Ketentuan tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan ditetapkan dengan Peraturan pemerintah. Bagian Kedua Belas Pengamanan Zat Adiktif. Pasal 44 (1). Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. (2). Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandng zat adiktif harus memenuhi standard an atau persyaratan yang ditentukan. (3). Ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Belas Kesehatan Sekolah. Pasal 45 (1). Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, timbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas. (2). Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah atau melalui lembaga pendidikan lain. (3). Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Belas Kesehatan Olah Raga. Pasal 46. (1). Kesehatan olah raga diselenggarakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan melalui kegiatan olah raga. (2). Kesehatan olah raga sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui sarana olah raga atau sarana lain. (3). Ketentuan mengenai kesehatan olah raga sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Belas Pengobatan Tradisional. Pasal 47 (1). Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan. (2). Pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan dan atau perawatan cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya. (3). Pengobatan tardisional yang sudah dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. (4). Ketentuan mengenai pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar